Pages

Sabtu, 08 Januari 2011

Abdul & The Coffe Theory - Aku Suka Caramu

Aku suka caramu membuatku tersenyum
Saat hari ku kelabu
Aku suka caramu tertawa riang
Saat kau datang menyambutku

Aku suka semua perhatianmu
Aku suka caramu menjaga diriku
Aku suka semuanya tentangmu

Engkau dan aku
Tercipta untuk jadi satu
Engkau dan aku
Ku kan selalu jadi milikmu

Walau waktu berputar
Cinta kita ‘kan bersinar selamanya
Aku suka semuanya tentang kamu

Aku suka caramu menahan diriku
Saat ku ‘kan pergi jauh
Aku suka caramu membuatku cemburu
Tuk dapat perhatianku

Aku suka caramu memanjakanku
Aku suka caramu meyakinkan aku
Saat aku merasa ragu

Engkau dan aku
Tercipta untuk jadi satu
Engkau dan aku
Ku ‘kan selalu jadi milikmu

Walau waktu berputar
Cinta kita ‘kan bersinar selamanya
Aku suka semuanya tentang kamu

Walau waktu berputar
Cinta kita ‘kan bersinar selamanya
Aku suka(5x)
Semuanya tentang kamu

Just for my Honey
Love you... :)
READ MORE - Abdul & The Coffe Theory - Aku Suka Caramu

Huffh...Skripsiku, penting gag sih???

Yah beginilah rasanya jadi orang gag berpendirian (haha,alay) jadi gampang bingung, gampang putus asa, gag pede, hmm... Ini juga yang aku rasakan sekarang ini, pada kondisi aku mengerjakan proposal skripsi. Alhamdulllah, aku uda kelar seminar proposal dan proposalku diterima dengan revisi,hehe... Tapi semakin kesini aku semakin gag pede sama judul skripsiku, kebetulan aku ngambil tema sertifikasi yang aku liat-liat di perpus uda banyaak yang pake tema ini. Yah maklum saja, sertifikasi kan uda mulai dari taun 2007 kemarin. Nah dari situ aku mulai bingung, urgensi dari penelitianku ini apa sih?? penelitian sederhana yang ngambil tema yah udah lumayan lama lah.
Temen-temenku pada ngambil penelitian eksperimen, pengembangan, keren gag??? lha aku, penelitian deskriptif tentang sertifikasi.hmm... Kepikiran banget c buat ganti judul, tapi apa??? Aku uda males banget ngerjain lagi dari awal, buat latar belakang, nyari kajian pustaka, hahh...
Jadi ceritanya sekarang ini aku uda mulai ngerjain instrumen (angket) buat penelitianku sebenernya. Tapi perasaanku yang gag mantep ini sering banget menghentikan langkahku (cieehh...). Sebenernya aku berharap banget aku nerusin judulku yang sekarang ini aja, mulai berfikir untuk memunculkan kelebihan dari skrisiku ini.. Semoga ada kekuatan n petunjuk yang menguatkan pendirianku dan menemukan jalanku...
Amiin... ^_^
READ MORE - Huffh...Skripsiku, penting gag sih???

Kompetensi Guru

Bicara tentang kompetensi guru, ini ada hubungannya dengan pengerjaan skripsi saya saat ini (curhat,wkwk). Ini adalah sedikit penjelasan mengenai kompetensi guru yang saya dapatkan selama saya mengerjakan proposal skripsi. Sekedar sharing aja, kalo ada yang berkenan baca-baca... hehe


Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) dijelaskan bahwa kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru merupakan keahlian yang harus dimiliki oleh seorang guru. Dalam UUGD pasal 10 ayat 1 Kompetensi tersebut meliputi: 1) Kompetensi Pedagogik; 2) Kompetensi Profesional; 3) Kompetensi Kepribadian; 4) Kompetensi Sosial yang diperoleh dari program sertifikasi. Penjelasan masing-masing kompetensi tersebut adalah sebagai berikut :

1) Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran terhadap peserta didik . Dalam Penjelasan UUGD Pasal 10 ayat 1, Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Penjabaran dari kompetensi pedagogik berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 adalah sebagai berikut :

a) Menguasai karakteristik peserta didik.

b) Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran.

c) Mengembangkan kurikulum.

d) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

e) Memanfaatkan Teknologi informasi dan komunikasi.

f) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.

g) Berkomunikasi secara efektik, empatik dan santun terhadap peserta didik.

h) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

i) Memanfaatkan hasil penelitian dan evaluasi.

j) Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.


2) Kompetensi Profesional

Dalam Penjelasan UUGD Pasal 10 ayat 1 Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Penjabaran dari kompetensi profesional berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 adalah sebagai berikut :

a) Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan.

b) Menguasai Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) pelajaran yang diampu.

c) Mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif.

d) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan kegiatan reflektif.

e) Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengembangkan diri.


3) Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian dalam Penjelasan UUGD Pasal 10 ayat 1 yaitu kemampuan kepribadian guru yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadadi teladan peserta didik. Penjabaran dari kompetensi kepribadian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 adalah sebagai berikut :

a) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.

b) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

c) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

d) Menujukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi seorang guru, dan rasa percaya diri.

e) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.


4) Kompetensi Sosial

Dalam Penjelasan UUGD Pasal 10 ayat 1, kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Penjabaran dari kompetensi sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 adalah sebagai berikut :

a) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status ekonomi sosial.

b) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan satun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

c) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

d) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

"sekian postingan kali ini,, muga bermanfaat... ^_^

READ MORE - Kompetensi Guru
 

UM Bloggers


Universitas Negeri Malang

Sample Text

Starting Point...

Bila aku harus mengulangi hidup ini, aku akan membuat kesalahan-kesalahan yang sama, tetapi aku pastikan bahwa aku menemukan kesalahan-kesalahan itu jauh lebih awal. Sehingga keberhasilan akan datang lebih awal menjemput dan meng'elukanku.
Aku tidak tahu takdirku, tetapi aku tahu hakku untuk berhasil.