Pages

Sabtu, 08 Januari 2011

Kompetensi Guru

Bicara tentang kompetensi guru, ini ada hubungannya dengan pengerjaan skripsi saya saat ini (curhat,wkwk). Ini adalah sedikit penjelasan mengenai kompetensi guru yang saya dapatkan selama saya mengerjakan proposal skripsi. Sekedar sharing aja, kalo ada yang berkenan baca-baca... hehe


Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) dijelaskan bahwa kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru merupakan keahlian yang harus dimiliki oleh seorang guru. Dalam UUGD pasal 10 ayat 1 Kompetensi tersebut meliputi: 1) Kompetensi Pedagogik; 2) Kompetensi Profesional; 3) Kompetensi Kepribadian; 4) Kompetensi Sosial yang diperoleh dari program sertifikasi. Penjelasan masing-masing kompetensi tersebut adalah sebagai berikut :

1) Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran terhadap peserta didik . Dalam Penjelasan UUGD Pasal 10 ayat 1, Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Penjabaran dari kompetensi pedagogik berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 adalah sebagai berikut :

a) Menguasai karakteristik peserta didik.

b) Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran.

c) Mengembangkan kurikulum.

d) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

e) Memanfaatkan Teknologi informasi dan komunikasi.

f) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.

g) Berkomunikasi secara efektik, empatik dan santun terhadap peserta didik.

h) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

i) Memanfaatkan hasil penelitian dan evaluasi.

j) Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.


2) Kompetensi Profesional

Dalam Penjelasan UUGD Pasal 10 ayat 1 Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Penjabaran dari kompetensi profesional berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 adalah sebagai berikut :

a) Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan.

b) Menguasai Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) pelajaran yang diampu.

c) Mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif.

d) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan kegiatan reflektif.

e) Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mengembangkan diri.


3) Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian dalam Penjelasan UUGD Pasal 10 ayat 1 yaitu kemampuan kepribadian guru yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadadi teladan peserta didik. Penjabaran dari kompetensi kepribadian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 adalah sebagai berikut :

a) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.

b) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

c) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

d) Menujukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi seorang guru, dan rasa percaya diri.

e) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.


4) Kompetensi Sosial

Dalam Penjelasan UUGD Pasal 10 ayat 1, kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Penjabaran dari kompetensi sosial berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 adalah sebagai berikut :

a) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status ekonomi sosial.

b) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan satun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

c) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

d) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

"sekian postingan kali ini,, muga bermanfaat... ^_^

1 komentar:

Anisa Maulina mengatakan...

mantap

blogs.unpas.ac.id/anisamaulina/2013/04/15/42-tahun-perjalanan-margahayuland/

Posting Komentar

 

UM Bloggers


Universitas Negeri Malang

Sample Text

Starting Point...

Bila aku harus mengulangi hidup ini, aku akan membuat kesalahan-kesalahan yang sama, tetapi aku pastikan bahwa aku menemukan kesalahan-kesalahan itu jauh lebih awal. Sehingga keberhasilan akan datang lebih awal menjemput dan meng'elukanku.
Aku tidak tahu takdirku, tetapi aku tahu hakku untuk berhasil.